Sekarang, Bagaimana Cara Membela Jokowi ? -->

Header Menu

Iklan Mas Vaga 1

Advertisement

Sekarang, Bagaimana Cara Membela Jokowi ?

Rusdi Al Irsyad
Jumat, 15 Mei 2020

Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Rusman)

Sejak berita tentang ditandatanganinya, Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar, saya sebenarnya sudah gelisah. Mengapa, karena sebagai pengagum Jokowi, saya punya firasat bahwa sebentar lagi kuping saya akan panas, dengan terjangan kritik kepada presiden.

Bagaimana tidak, jelas-jelas Mahkamah Agung pada 2019 sudah membatalkan Perpres 75 tahun 2019 yang merupakan perubahan pertama Perpres 82 2018 dimana Jokowi melakukan penyesuaian atas iuran BPJS Kesehatan. Penyesuaian ini, katanya didasari sejumlah hal terkait operasional BPJS Kesehatan. Waktu itu, saya merasa bahwa ini hal yang wajar. Toh, saya sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan benar-benar merasakan manfaatnya.

Kalau ada kenaikan sedikit iuran, ya tak masalah-lah. Tapi, gelombang penolakan di luar sana makin menjadi-jadi. Entah, ini benar-benar suara rakyat, atau ada yang menunggangi. Hingga, MA mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Saat itu, ya saya ikut senang. Berarti, gaji saya gak banyak akan terpotong lagi. Tapi, bagi pegawai BPJS Kesehatan mungkin kabar ini tak begitu terdengar menyenangkan. Bukan, bukan karena soal iuran. Tapi, pekerjaan sosialisasi yang sudah dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020 otomatis sia-sia. Gimana, wong aturannya berganti lagi.

Saya sendiri menjadi saksi, bagaimana Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengundang saya dan teman-teman wartawan beberapa kali, untuk sosialisasi Perpres 75 2019, mulai dari di kampus, kantor Gubernur Kaltim, sampai restoran. Pasti perlu tenaga, biaya dan fikiran yang tidak sedikit. Lah, terus aturannya gak jadi diberlakukan.

Belum berjalan genap 1 tahun, Pak Jokowi lalu merevisi lagi iuran BPJS Kesehatan. Bahasa gampangnya naik. Saya mungkin bisa saja memaklumi, mungkin ini mungkin saja direksi BPJS Kesehatan mulai sulit bergerak. Dengan pemasukan yang ada dari iuran, dibanding pengeluaran untuk klaim-klaim dari fasilitas kesehatan, hingga rumah sakit yang sudah pasti jumlahnya besar. Dari sana, mungkin saja presiden tegerak untuk, baiklah. "Saya akan melakukan penyesuaian kembali iuran" begitu mungkin kata Jokowi, usai rapat dengan direksi BPJS Kesehatan.

Tapi, penyesuaian alah kenaikan iuran ini terasa amat sangat tak berpihak pada rakyat, ketika ditetapkan pada masa sulit seperti sekarang ini. Pandemi Covid-19 membikin ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia acakadul. Ambyar kemana-mana. Untuk makan saja, tak sedikit dari mereka yang amat sangat kesulitan. Lalu, dengan adanya kenaikan iuran ini, ya jelas bikin rakyat makin menjerit.

Saya sudah mengecek beberapa kali, ke situs resmi presidenri.go.id tapi belum ada penjelasan rinci. Lalu saya tengok, akun abang favorit saya Deny Siregar sebagai salah satu pengagum Jokowi yang konsisten, juga belum ada apa-apa. Lalu, saya bagaimana ? Sekarang, bagaimana cara saya membela Jokowi ?