Godaan Viral dan Komitmen Memegang Teguh Kode Etik -->

Header Menu

Iklan Mas Vaga 1

Advertisement

Godaan Viral dan Komitmen Memegang Teguh Kode Etik

Rusdi Al Irsyad
Kamis, 22 Juni 2023

ilustrasi viral (Freepik.com)

Jika dulu viral hanya sekadar urusan predikat. Tapi saat ini, viral sudah menjadi komoditas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), viral dimaknai sebagai yang berkaitan dengan virus, atau menyebar luas dan cepat seperti virus. Nyaris tak mendekati pengertian viral yang selama ini ada di kepala banyak orang. Meskipun secara istilah, penyebaran informasi atau konten internet secara cepat dan berulang masih bias dikaitkan dengan definisi viral sebagaimana yang ada di KBBI. 


Dari kata asalnya saja, viral kini sudah mendapat penyesuaian makna sedemikian rupa. Ditambah, kemajuan pesat pada teknologi informasi membuat diksi;menyebat luas dan cepat seperti virus menjadi sangat mungkin. Karenanya, tak mengherankan jika saat ini viral bahkan sudah menjadi komoditas. Diciptakan secara sadar setiap harinya, oleh entitas-entitas yang memerlukannya. Secara lebih luas, viral nyatanya tak hanya berdampak bagi pencipta atau orang-orang yang terkait langsung di dalamnya. Sesuatu yang viral, selalu menjadi gelombang yang dinantikan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berada bahkan sangat jauh dari pencipta dan orang-orang yang terlibat langsung di dalamnya. 


Kalangan pers, dalam hal ini jurnalis, adalah satu di antara yang paling mungkin kepincut ikut menaiki gelombang viral. Untuk diketahui, industri media yang kini menyandarkan pendapatannya dari raihan pengunjung di situs atau portal berita daring, mau tidak mau juga harus masuk ke dalam medan pertempuran jagat maya. Mengendarai isu viral adalah salah satu cara yang terbilang mudah, untuk mendulang pengunjung ke situs atau portal media. Meskipun, sejatinya menunnggang ombak viral tak bias dihakimi serta merta sebagai sesuatu yang salah. Namun, seringkali hal-hal viral yang ada kerapkali adalah sesuatu yang secara konten masuk dalam kategori menabrak kaidah kode etik jurnalistik (KEJ). 


Sebut saja mengenai kasus bunuh diri. Tahun 2019, Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri. Di sana disebutkan secara jelas, bagaimana jurnalis diatur sedemikian rupa untuk menghindari publikasi kasus bunuh diri sebagai sesuatu yang sensasional. 


Namun, sekali lagi. Seringkali kasus-kasus seperti ini lebih dulu muncul di kanal-kanal media sosial yang mengutamakan tujuan viral. Akhirnya publik lebih dahulu menerima informasi yang sifatnya sensasional. Jurnalis atau wartawan seringkali tergoda untuk ikut menunggang isu viral karena iming-iming melambungnya pengunjung situs berita. Pada saat seperti ini, komitmen untuk memegang teguh KEJ beserta turunannya diuji. Dan dengan mudah bisa kita temui tak sedikit jurnalis yang kemudian memilih untuk secara sadar mengesampingkan KEJ beserta turunannya. Secara etik profesi, tentu saja ini tak bisa ditoleransi. Tapi, adanya tekanan berupa target-target dari perusahaan media kerap kali menjadi alas an paling logis mengapa jurnalis akhirnya rela mengesampingkan hal-hal yang menjadi ruh dari jurnalistik itu sendiri. 


Selain itu, tuntutan untuk adu cepat menayangkan berita juga jadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh jurnalis.  Pasalnya, dalam dunia media yang berkembang pesat, jurnalis sering kali harus bekerja dalam tenggat waktu yang ketat untuk menghasilkan berita yang aktual. Tekanan ini dapat mengganggu proses pengumpulan informasi dan verifikasi yang cermat, yang merupakan prinsip utama dalam kode etik jurnalistik. Dalam situasi seperti ini, jurnalis mungkin tergoda untuk mengambil jalan pintas dan mengabaikan fakta atau melakukan klaim yang tidak diverifikasi dengan baik. Oleh karena itu, mereka harus berupaya untuk tetap mematuhi kode etik dan tidak terjebak dalam urgensi produksi berita.


Untuk itu, sudah sepatutnya hal-hal ini perlu menjadi perhatian Dewan Pers selaku otoritas pers di Indonesia, untuk memberikan edukasi kepada insan pers agar dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik benar-benar menggigit kuat KEJ. Yang tak kalah penting juga adalah, edukasi kepada perusahaan media agar tidak terlalu mengedepankan komersialisasi dan berorientasi profit belaka. Pers, sudah selayaknya bediri sebagai salah satu pilar demokrasi, yang berpihak pada kebenaran. 


Samarinda, Mei 2023

Rusdianto